Bukan Sekedar Berita Biasa - Play Streaming Audio Megaswara 89,8FM

Polres Kuningan Akan Tindak Tegas Pelaku Anarkis dan Main Hakim Sendiri



KUNINGAN -  Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan lima dari tujuh tersangka penganiayaan anak dibawah umur, pengeroyokan dan undang-undang darurat yang dilakukan dua kelompok pemuda di akhir Juni 2019 lalu.

Dua orang pelaku yang masih dibawah umur, tidak dilakukan penahanan dan dua pelaku lain saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kuningan.

Saat melakukan konferensi pers, Selasa (23/07/2019) di kantor Satreskrim Polres Kuningan, Kapolres AKBP Iman Setiawan SIK, menegaskan, bahwa penahanan kelima tersangka tersebut adalah bukti bahwa polisi akan tegas melaksanakan penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum yang sedang berjalan untuk mereka, agar bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri," tegas Iman.

Pihaknya juga menegaskan bahwa masyarakat Kuningan untuk tidak melakukan perilaku negatif yang dapat ditindak atau masuk kategori tindak pidana sehingga dilakukan tindakan hukum.



Terkait kronologis kasus yang melibatkan dua kelompok pemuda tersebut, Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, menuturkan, awalnya dipicu dari perbuatan beberapa anggota kelompok motor yang menggerung-gerungkan gas sepeda motor mereka saat berada di parkiran salah satu cafe di Taman Cirendang, pada Ahad (30/06/2019).

"Saat itu korban S dan P yang sedang berjaga parkir mencoba menegur mereka dan tidak diterima oleh para anggota kelompok motor, sehingga terjadi pengeroyokan pada dua korban S dan P," tuturnya.

Kejadian tersebut, imbuhnya, ternyata berbuntut panjang. Karena merasa tidak terima, S dan P melaporkan kejadian pengeroyokan kepada orangtua mereka dan kepada rekan mereka, G. Kemudian pada siang harinya, G mendatangi pelaku yang kebetulan berada di sekitar Stadion Mashud Wisnusaputra dengan membawa sangkur, sejenis senjata tajam, untuk menakut-nakuti pelaku pengeroyokan.

"Alih-alih menakuti, saudara G malah menjadi korban pengeroyongan selanjutnya yang dilakukan kelompok motor tersebut. Namun, karena saudara G membawa sajam, maka kepadanya diberlakukan pasal undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, " ungkap Kasat Reskrim Syahroni.

Karena kejadian pengeroyokan yang kedua kalinya, yang dilakukan pemuda dari kelompok motor, maka A (kakak korban S) serta rekannya TDR alias D mencoba mencari pelaku. Tepat pukul 14:45 hari itu juga, keduanya menemukan F (salah satu anggota dari kelompok motor) di sekitar NK Sport Center, Jalan Kramatmulya. Kemudian A dan TDR alias D melakukan pengeroyokan terhadap F.

Dari rangkaian kronologi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku. Enam pelaku pengeroyokan dan satu pelaku pelanggaran UU Darurat serta dua pelaku di bawah umur. Untuk dua pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan.

Para pelaku dan barang bukti pakaian serta satu bilah sangkur diamankan polisi. Kepada mereka dikenakan tiga pasal yakni terkait pasal 80 ayat 1 Jo 76c undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena ada dua korban pengeroyokan yang masih dibawah umur, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun enam bulan dan atau denda sebesar Rp 72 juta.



"Kemudian pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang darurat sipil dengan ancaman hukuman 10 tahun," terang AKP Syahroni.

Sementara Kepolres Iman Setiawan mewanti-wanti kepada masyarakat agar jangan sekali-kali membawa-bawa urusan pribadi menjadi urusan organisasi masyarakat / ormas. 

"Kami telah melakukan pemberkasan dan penyidikan terhadap kasus mereka. Ini harus  menjadi pelajaran. Polres Kuningan akan melakukan tindakan tegas kepada kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri," tegasnya (Nars)