Bukan Sekedar Berita Biasa - Play Streaming Audio Megaswara 89,8FM

Lagi, Kabupaten Kuningan Raih Penghargaan Nasional



KUNINGAN - Untuk keempat kalinya, Kabupaten Kuningan tetap bisa mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. 

Penghargaan KLA Tahun 2019 ini diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yambise kepada acar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, pada acara Malam Penganugerahan KLA Tahun 2019, di Four Points Hotel Sheraton Kota Makasar Sulawesi Selatan, Selasa (23/07/2019) malam.



Bupati Kuningan, usai menerima penghargaan mengucapkan penghargaan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah berpartisipasi baik khususnya dalam perlindungan anak sehingga keempat kalinya bisa mepertahankan penghargaan yang sama dari pemerintah pusat. 

"Ini salah satu bukti Kabupaten Kuningan merupakan daerah yang memiliki banyak hal positif, dan berjalan dengan benar khususnya dalam hal perlindungan hak anak," ungkap Acep.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, imbuhnya, akan terus berupaya untuk mewujudkan hak-hak anak di Kuningan. Seperti memperoleh pendidikan, kesehatan yang layak, dan hak untuk bermain. 

Menurutnya, penghargaan ini adalah buah kerja bersama semua elemen, masyarakat, pemerintah, DPRD serta pihak swasta. Untuk atas nama pemerintah ia mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

“Semoga kerja kita dapat menjadikan anak-anak kita generasi emas yang akan mewarisi cita-cita kita semua membawa Kabupaten Kuningan yang maju,”imbuhnya. 

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana, Yambise, mengatakan penghargaan itu sebagai apresiasi dukungan pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.



Senada dengan Dra. Lenny N. Rosalin, Ketua Tim Verifikasi KLA dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, mengatakan Kabupaten Kuningan telah memenuhi beberapa prinsip anak, antara lain minimnya diskriminasi terhadap anak, kepentingan hak anak terpenuhi, mendengar pandangan anak dan hak kelangsungan hidup.



Ia menerangkan, setiap kabupaten dan kota yang mendapat penghargaan layak anak telah menempuh berbagai penilaian, pertama penilaian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing daerah, tahap kedua yaitu verifikasi, ketiga verifikasi lapangan atau penilaian langsung ke titik-titik yang menjadi pertimbangan penilaian. selanjutnya tahap verifikasi final oleh tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (Nars)