Bukan Sekedar Berita Biasa - Play Streaming Audio Megaswara 89,8FM

Barang Bukti Narkoba dan Miras Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kuningan


KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (09/07/2019), memusnahkan barang bukti kejahatan senilai Rp 28,86 juta. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, BB yang berupa obat-obatan dan narkoba, diblender, BB obat-obatan, dipecahkan, BB minuman keras dalam botol, serta dihancurkan dengan palu, alat bukti berupa handphone.

Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno SH MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah yang disita dan diamankan dari 34 perkara.



"Barang bukti tersebut merupakan alat bukti yang sudah selesai diputus di pengadilan atau telah mempunyai ketetapan hukum inkrah," ungkap Tedjo.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh jenis yang berbahaya, karen merupakan akar dari tindak kejahatan lainnya, yakni berupa narkoba dan minuman keras.

"Dengan menggunkan narkoba dan minuman keras, dapat menimbulkan orang berbuat kejahatan lainnya, ini sangat berbahaya," ujarnya.

Sebagai eksekutor, pihaknya berkewajiban melaksanakan putusan dan memusnahkan barang bukti tersebut. Disamping itu, Ia juga meyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten Kuningan.

Senada dengan Kepala Kejari Kuningan, Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan hukum.

"Ini juga menjadi satu progres kepada masyarakat, bahwa kita sepakat di Kuningan harus terbebas dari segala bentuk kejahatan. Karena keberhasilan satu pemerintahan, salah satunya adalah dengan berhasil menekan angka kejahatan," kata Bupati.



Untuk informasi, barang bukti yang didominasi oleh narkoba dan miras tersebut secara rinci jumlahnya adalah:
- Obat jenis Dextrometrophan sebanyak 3.486 butir
- Obat jenis Tramadol sebanyak 1.441 butir
- Obat jenis Tramadol HCL sebanyak 140 butir
- Obat jenis Hexymer sebanyak 140 butir
- Obat jenis Alprazolam sebanyak 90 butir
- Obat jenis Merlopan sebanyak 10 butir
- Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 butir
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.6685 gram
- Narkotika jenis ganja seberat 210.3486 gram
- Narkotika jenis Daun Gorila seberat 1.7983 gram (17 linting)
serta Minuman Keras sebanyak 32 botol.

Ikut dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, Kepala PN Kuningan, Kepala BNN Kuningan, dan Kepala Lapas Kuningan.

(Nars)